Postingan

PPKN- SISTEM PEMBAGIAN KEKUASAAN NEGARA RI-PERTEMUAN

1. Macam-macam kekuasaan Negara        Secara sederhana kekuasaan dapat diartikan sebagai kemampuan seseorang untuk memengaruhi orang lain supaya melakukan tindakan- tindakan yang di kehendaki atau di perintahkan. Menurut John Locke bahwa kekuasaan negara dapat menjadi tiga bagian yaitu sebagai berikut a. Kekuasaan legislatif b. Kekuasaan eksekutif c. Kekuasaan federatif        Selain John Locke ada tokoh lain yang berpendapat tentang kekuasaan negara yaitu Montesquieu. Sebagaimana di kutip oleh Rianto (2006:273) a. Kekuasaan legislatif b. Kekuasaan eksekutif c. Kekuasaan yudikatif 2. Konsep Pembagian Kekuasaan Di Indonesia a. Pembagian kekuasaan secara horizontal 1. Kekuasaan konstitutif 2. Kekuasaan eksekutif 3. Kekuasaan legislatif 4. Kekuasaan yudikatif 5. Kekuasaan eksaminatif/inspektur 6. Kekuasaan moneter   b. Pembagian Kekuasaan Secara Vertikal        Pembagian kekuasaan secara vertikal merupakan pembagian kekuasaa...

Seni budaya dua dimensi

AGAMA-MUJAHADAH AN-NAFSH,HUZNUZAN DAN UKH WAH-PERTEMUAN 1

HARAP DI TULIS DI BUKU CATATAN MATERI DI BAWAH INI!!!! SETELAH SELESAI DITULIS DI FOTO KRM KE WA IBUK PALING LAMBAT SUDAH IBUK TERIMA KAMIS DEPAN !!! JIKA ADA YANG INGIN DI TANYAKAN JAPRI IBUK AJA............ (X) BAB I MUJAHADAH AN-NAFS, HUSNUDZAN DAN UKHUWAH MUJAHADAH AN-NAFS A. Pengertian Mujahadah an-nafs   Secara bahasa mujahadah artinya bersungguh-sungguh, sedangkan an-nafs artinya jiwa, nafsu, diri. žJadi mujahadah an-nafs artinya perjuangan sungguh-sungguh melawan hawa nafsu atau bersungguh-sungguh menghindari perbuatan yang melanggar hukum-hukum Allah SWT. B. žMacam-macam Nafsu Menurut Al-Qur’an nafsu dibagi menjadi tiga, yaitu : 1)  Nafsu  Ammarah , yaitu nafsu yang mendorong manusia kepada keburukan (QS Yusuf [12] ayat 53) وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِي إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ “ dan aku tidak membebaskan diriku (dari kesalahan), karena Sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada kejahatan ” (Q.S Yusuf [12] : 53) 2)  Nafsu  Lawwamah , yaitu n...